Makalah Etika Bisnis
MAKALAH
PERMASALAHAN ETIKA BISNIS
PT
TIRTA FRESINDO JAYA
Nama : David Stevrando Saputra
Kelas : MJ2A
NPM : 1923200019
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Etika
bisnis ialah metode yang digunakan perusahaan dalam menjalankan
kegiatan bisnisnya. Proses tersebut yang mencakup seluruh aspek yang
berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Seluruh proses ini mencakup bagaimana perusahaan menjalankan bisnis
secara adil, mematuhi hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada
kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Namun
terkadang kita tidak bisa memungkiri bahwa terkadang masih banyak
perusahaan-perusahaan baik skala besar atau kecil masih enggan untuk
menerapkan etika bisnis dalam menjalankan usahanya. Tindakan yang
tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan
balasan dari konsumen ataupun masyarakat dan akan sangat kontra
produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar,
larangan beroperasi dan lain sebagainya. Dan tentu saja hal-hal
semacam ini akan menurunkan nilai dan citra perusahaan dimata para
stakehoders nya
Persaingan
antar bisnis dewasa ini membuat perusahaan terutama
perusahaan-perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali
melakukan pelanggaran etika dalam berbisnis, bahkan terkadang
melanggar undang-undang ataupun norma-norma yang berlaku. Seperti
kasus yang sedang menimpa PT Tirta Fresindo Jaya yang merupakan anak
perusahaan Mayora Grup, yang memproduksi air minum kemasan Le
Minerale. Dalam menjalankan roda bisnisnya PT Tirta Fresindo Jaya
diduga menggunakan cara-cara yang menurut masyarakat sekitar pabrik
tidaklah etis dan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Menurut dugaan pabrik PT Tirta Fresindo Jaya yang berlokasi di
Kecamatan Baros melakukan tindakan privatisasi air dengan menutup
delapan mata air sumber pertanian warga sekitar untuk kepentingan
perusahaan. Hal ini menyebabkan lahan sawah warga tidak terairi sejak
perusahaan ini berdiri. Dari peristiwa tersebut terang saja memicu
demo besar di lokasi pabrik oleh aliansi masyarakat dan mahasiswa
yang menuntut penutupan pabrik tersebut.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa permasalahan etika bisnis yang terjadi pada PT Tirta Fresindo?
2.
Bagaimana penyelesaian kasus etika bisnis PT Tirta Fresindo?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Permasalahan etika bisnis yang terjadi pada PT Tirta Fresindo
Permasalahan
antara warga dengan PT Tirta Fresindo Jaya yang merupakan salah satu
anak perusahaan Mayora Group ini bermula pada tahun 2012. Waktu itu
pihak PT Tirta Fresindo Jaya datang ke dua wilayah yakni di Kecamatan
Baros, Serang dan Kecamatan Cadas Sari, Pandeglang dan berencana akan
membangun gudang diwilayah tersebut, sehingga warga kehilangan 17
hektare areal persawahan dari rencana 32 hektar yang akan dibangun
perusahaan diperuntukkan sebagai gudang.
Namun
dengan seketika, izin areal tersebut berubah menjadi pabrik
pengelolaan air minum kemasan setelah mendapat izin dari Dinas Tata
Ruang dan Tata Wilayah melalui SK No. 600/548.b/SK-DTKP/XII/2013 yang
imbasnya adalah sumber mata air yang biasa digunakan warga untuk
kegiatan sehari-hari menjadi turun drastis. Hal ini jelas melanggar
Perda Kabupaten Pandeglang No.3/2011 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang yang menyatakan bahwa kawasan
Cadasari merupakan kawasan lindung geologi, yang memiliki beberapa
titik mata air. Disisi lain secara demografi dan monografi wilayah
ini juga diisi dengan kearifan lokal, dimana banyak pendidikan pondok
pesantren yang melahirkan para ulama-ulama, santri-santri. Bahkan,
wilayah ini merupakan sentral kawasan lahan pangan yang
berkelanjutan, profesi masyarakat lebih didominasi oleh petani.
Sejak
saat itu, gelombang penolakan terus berdatangan baik dari masyarakat
Cadas Sari dan Baros maupun dari elemen organisasi masyarakat lainya.
Dengan berbagai penolakan dan protes yang dilakukan masyarakat
tersebut akhirnya Bupati Pandeglang yang waktu itu masih dijabat oleh
Erwan Kurtubi mengeluarkan pembatalan ijin Perusahaan melalui SK
0454/1669-BPPT/2014. Pembatalan ini diperkuat dengan himbauan oleh
Ketua DPRD Pandeglang agar pembangunan pabrik tersebut dihentikan.
Karena
tidak ada tindakan tegas dari pemerintahan Provinsi Banten dan
Kabupaten Pandeglang. PT Tirta Fresindo Jaya pun terus melakukan
aktivitasnya dengan melakukan eksploitasi air di wilayah Cadas Sari
dan Baros dan tidak mengindahkan SK pencabutan izin yang dikeluarkan
Bupati serta himbauan dari DPRD Pandeglang tersebut.
2.2.
Penyelesaian kasus etika bisnis PT Tirta Fresindo
Solusi
dalam pelanggaran akan etika bisnis yang dilakukan oleh PT. Tirta
Fresindo Jaya terhadap masyarakat agar masalah ini bisa segera
terselesaikan adalah:
a.
Jajaran kepolisian yakni Polda Banten dan Polres Pandeglang agar
segera Membebaskan tiga orang warga Cadas Sari – Baros yang telah
ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses hukum yang jelas.
b.
Pihak Kepolisian Polda Banten dan Polda Pandeglang untuk segera
menghentikan tindakan penyisiran yang dilakukan ke rumah-rumah warga
sehingga meninggalkan teror dan ketakutan di kalangan warga.
c.
Pihak Kepolisian Polda Banten dan Polres Pandeglang untuk segera
memproses tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Tirta
Fresindo Jaya (Mayora Group) yang telah merampas hak-hak agraria
warga Cadas Sari – Baros.
d.
PT Tirta Fresindo Jaya agar menghormati surat Bupati Pandeglang (
Erwan Kurtubi) No. 0454/1669-BPPT/ 2014 tertanggal 21 November 2014
perihal penghentian kegiatan investasi PT. Tirta Fresindo Jaya
(Mayora Group)
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dalam
menjalankan aktivitas bisnisnya hendaknya perusahaan menerapkan
dengan benar prinsip-prinsip etika bisnis tujuannya agar
meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang tentu saja akan merugikan
masyarakat. Secara umum etika dalam berbisnis merupakan acuan cara
yang harus ditempuh oleh sebuah perusahaan untuk mencapai tujuan yang
sudah ditentukan. Untuk itu etika bisnis memiliki prinsip-prinsip
umum yang dijadikan fondasi untuk melaksanakan kegiatan agar tujuan
bisnis dapat tercapai.
5.2
Saran
Saran
yang dapat saya usulkan adalah sebaiknya pemerintah di
Kabupaten Pandeglang, Banten segera mengambil langkah-langkah yang
tegas untuk menghentikan kegiatan privastisasi sumber mata air yang
dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya karena dapat merugikan
masyarakat sekitarnya.
DAFTAR
PUSTAKA
http://binadesa.org/akibat-tolak-privatisasi-air-oleh-mayora-group-warga-cadas-sari-dan-baros-banten-di-tangkap/
https://www.tribunnews.com/nasional/2017/04/12/pt-tirta-fresindo-tetap-beroperasi-surat-bupati-pandeglang-dinilai-tak-bergigi
https://tirto.id/melawan-penyedotan-mata-air-oleh-mayora-group-cl4f
Comments
Post a Comment