Makalah Etika Bisnis

MAKALAH PERMASALAHAN ETIKA BISNIS

PT TIRTA FRESINDO JAYA

Nama : David Stevrando Saputra
Kelas : MJ2A
NPM : 1923200019



BAB 1

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang


Etika bisnis ialah metode yang digunakan perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Proses tersebut yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Seluruh proses ini mencakup bagaimana perusahaan menjalankan bisnis secara adil, mematuhi hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Namun terkadang kita tidak bisa memungkiri bahwa terkadang masih banyak perusahaan-perusahaan baik skala besar atau kecil masih enggan untuk menerapkan etika bisnis dalam menjalankan usahanya. Tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen ataupun masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Dan tentu saja hal-hal semacam ini akan menurunkan nilai dan citra perusahaan dimata para stakehoders nya
Persaingan antar bisnis dewasa ini membuat perusahaan terutama perusahaan-perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali melakukan pelanggaran etika dalam berbisnis, bahkan terkadang melanggar undang-undang ataupun norma-norma yang berlaku. Seperti kasus yang sedang menimpa PT Tirta Fresindo Jaya yang merupakan anak perusahaan Mayora Grup, yang memproduksi air minum kemasan Le Minerale. Dalam menjalankan roda bisnisnya PT Tirta Fresindo Jaya diduga menggunakan cara-cara yang menurut masyarakat sekitar pabrik tidaklah etis dan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Menurut dugaan pabrik PT Tirta Fresindo Jaya yang berlokasi di Kecamatan Baros melakukan tindakan privatisasi air dengan menutup delapan mata air sumber pertanian warga sekitar untuk kepentingan perusahaan. Hal ini menyebabkan lahan sawah warga tidak terairi sejak perusahaan ini berdiri. Dari peristiwa tersebut terang saja memicu demo besar di lokasi pabrik oleh aliansi masyarakat dan mahasiswa yang menuntut penutupan pabrik tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa permasalahan etika bisnis yang terjadi pada PT Tirta Fresindo?
2. Bagaimana penyelesaian kasus etika bisnis PT Tirta Fresindo?


BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Permasalahan etika bisnis yang terjadi pada PT Tirta Fresindo
Permasalahan antara warga dengan PT Tirta Fresindo Jaya yang merupakan salah satu anak perusahaan Mayora Group ini bermula pada tahun 2012. Waktu itu pihak PT Tirta Fresindo Jaya datang ke dua wilayah yakni di Kecamatan Baros, Serang dan Kecamatan Cadas Sari, Pandeglang dan berencana akan membangun gudang diwilayah tersebut, sehingga warga kehilangan 17 hektare areal persawahan dari rencana 32 hektar yang akan dibangun perusahaan diperuntukkan sebagai gudang.
Namun dengan seketika, izin areal tersebut berubah menjadi pabrik pengelolaan air minum kemasan setelah mendapat izin dari Dinas Tata Ruang dan Tata Wilayah melalui SK No. 600/548.b/SK-DTKP/XII/2013 yang imbasnya adalah sumber mata air yang biasa digunakan warga untuk kegiatan sehari-hari menjadi turun drastis. Hal ini jelas melanggar Perda Kabupaten Pandeglang No.3/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang yang menyatakan bahwa kawasan Cadasari merupakan kawasan lindung geologi, yang memiliki beberapa titik mata air. Disisi lain secara demografi dan monografi wilayah ini juga diisi dengan kearifan lokal, dimana banyak pendidikan pondok pesantren yang melahirkan para ulama-ulama, santri-santri. Bahkan, wilayah ini merupakan sentral kawasan lahan pangan yang berkelanjutan, profesi masyarakat lebih didominasi oleh petani.
Sejak saat itu, gelombang penolakan terus berdatangan baik dari masyarakat Cadas Sari dan Baros maupun dari elemen organisasi masyarakat lainya. Dengan berbagai penolakan dan protes yang dilakukan masyarakat tersebut akhirnya Bupati Pandeglang yang waktu itu masih dijabat oleh Erwan Kurtubi mengeluarkan pembatalan ijin Perusahaan melalui SK 0454/1669-BPPT/2014. Pembatalan ini diperkuat dengan himbauan oleh Ketua DPRD Pandeglang agar pembangunan pabrik tersebut dihentikan.
Karena tidak ada tindakan tegas dari pemerintahan Provinsi Banten dan Kabupaten Pandeglang. PT Tirta Fresindo Jaya pun terus melakukan aktivitasnya dengan melakukan eksploitasi air di wilayah Cadas Sari dan Baros dan tidak mengindahkan SK pencabutan izin yang dikeluarkan Bupati serta himbauan dari DPRD Pandeglang tersebut.
2.2. Penyelesaian kasus etika bisnis PT Tirta Fresindo
Solusi dalam pelanggaran akan etika bisnis yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya terhadap masyarakat agar masalah ini bisa segera terselesaikan adalah:
a. Jajaran kepolisian yakni Polda Banten dan Polres Pandeglang agar segera Membebaskan tiga orang warga Cadas Sari – Baros yang telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses hukum yang jelas.
b. Pihak Kepolisian Polda Banten dan Polda Pandeglang untuk segera menghentikan tindakan penyisiran yang dilakukan ke rumah-rumah warga sehingga meninggalkan teror dan ketakutan di kalangan warga.
c. Pihak Kepolisian Polda Banten dan Polres Pandeglang untuk segera memproses tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) yang telah merampas hak-hak agraria warga Cadas Sari – Baros.
d. PT Tirta Fresindo Jaya agar menghormati surat Bupati Pandeglang ( Erwan Kurtubi) No. 0454/1669-BPPT/ 2014 tertanggal 21 November 2014 perihal penghentian kegiatan investasi PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group)


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya hendaknya perusahaan menerapkan dengan benar prinsip-prinsip etika bisnis tujuannya agar meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang tentu saja akan merugikan masyarakat. Secara umum etika dalam berbisnis merupakan acuan cara yang harus ditempuh oleh sebuah perusahaan untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan. Untuk itu etika bisnis memiliki prinsip-prinsip umum yang dijadikan fondasi untuk melaksanakan kegiatan agar tujuan bisnis dapat tercapai.
5.2 Saran
Saran yang dapat saya usulkan adalah sebaiknya pemerintah di Kabupaten Pandeglang, Banten segera mengambil langkah-langkah yang tegas untuk menghentikan kegiatan privastisasi sumber mata air yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya karena dapat merugikan masyarakat sekitarnya.




DAFTAR PUSTAKA
http://binadesa.org/akibat-tolak-privatisasi-air-oleh-mayora-group-warga-cadas-sari-dan-baros-banten-di-tangkap/
https://www.tribunnews.com/nasional/2017/04/12/pt-tirta-fresindo-tetap-beroperasi-surat-bupati-pandeglang-dinilai-tak-bergigi
https://tirto.id/melawan-penyedotan-mata-air-oleh-mayora-group-cl4f

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Analisis CSR pada PT Unilever